WAY KANAN — Tokoh masyarakat Way Kanan yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, menilai aturan pemerintah daerah dan ketentuan aparat penegak hukum harus jadi pedoman bagi warga maupun penyelenggara kegiatan. Menurutnya, kepatuhan itu penting untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di kampung-kampung.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 300/696.a/V.6-WK/2023 tentang Pemberlakuan Pembatasan terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Keramaian. Aturan itu mengikat semua penyelenggara, dari hajatan kampung hingga panggung musik skala kecamatan.
Dalam surat edaran tersebut, hiburan musik dan/atau hiburan rakyat dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Sementara kegiatan seni budaya adat tradisional atau klasik serta kegiatan religius dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Setiap penyelenggaraan hiburan juga wajib mengantongi izin keramaian dari pihak berwenang. Penyediaan atau penggunaan minuman keras, narkoba, dan perjudian di lokasi kegiatan dilarang.
Implementasi surat edaran itu kembali ditegaskan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 300/46/V.06-WK/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Camat, kepala kampung, dan lurah diminta menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.
Selain sosialisasi, pemerintah di tingkat kecamatan dan kampung juga diminta memantau serta mengawasi kegiatan hiburan di wilayah masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran batas waktu maupun ketentuan lain, kegiatan dapat dibubarkan atau dihentikan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Sahdana menyoroti masih adanya kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam bahkan sampai pagi. Padahal, batas waktu penyelenggaraan sudah ditetapkan pemerintah daerah.
"Saya mohon masyarakat mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Way Kanan. Jangan sampai kegiatan berlangsung di luar aturan yang sudah ditetapkan, karena bisa menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan dan merugikan masyarakat banyak maupun tuan rumah," kata Sahdana.
Ia pun mendorong pemerintah daerah, Polri, dan TNI bersinergi dan tidak ragu menertibkan hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu. Termasuk penampilan jenis musik DJ/remix yang kerap jadi pemicu keramaian panjang.
Bagi penyelenggara, izin keramaian bukan sekadar administrasi. Surat edaran bupati menempatkan izin itu sebagai syarat utama sebelum panggung berdiri, dengan pengawasan melekat pada camat dan kepala kampung.
Warga yang hendak menggelar hajatan atau panggung seni diminta mengurus izin lebih dulu ke pihak berwenang. Sosialisasi di tingkat kecamatan dan kampung menjadi pintu pertama agar aturan ini tidak hanya berhenti di kertas edaran.