Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 70 Kura-kura di Bakauheni, 21 Paket Disita dari Truk Ekspedisi

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Rabu, 23 September 2026 | 08:31:32 WIB
Petugas Balai Karantina Lampung memeriksa 70 ekor kura-kura yang diamankan dari truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Balai Karantina Lampung menggagalkan pengiriman ilegal 70 ekor kura-kura yang disembunyikan dalam truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Satwa yang dikemas dalam 21 paket itu rencananya dikirim dari Kotabumi, Lampung Utara, menuju sejumlah wilayah di Pulau Jawa tanpa dokumen karantina. Petugas menemukan 56 ekor kura-kura ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih dalam pemeriksaan dini hari.

LAMPUNG SELATAN — Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menyatakan pengungkapan bermula ketika petugas gabungan mencurigai sebuah mobil boks milik perusahaan ekspedisi yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap muatan kendaraan menemukan 21 paket mencurigakan. Isinya 56 ekor kura-kura ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih. Seluruh satwa diangkut tanpa dilaporkan kepada petugas karantina setempat.

"Kami berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 70 ekor kura-kura yang disembunyikan dalam truk ekspedisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," kata Donni saat dihubungi dari Bandarlampung.

Dua Jenis Kura-kura Diamankan dari 21 Paket

Puluhan kura-kura itu dikemas dalam 21 paket dan rencananya dikirim dari Kotabumi, Lampung Utara, menuju sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Pengiriman tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Petugas mengamankan seluruh kura-kura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lebih lanjut sesuai standar kesejahteraan satwa.

Donni menyebut pengawasan tidak hanya dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen. Pihaknya juga mencegah perpindahan hewan menjadi jalur penyebaran penyakit ke wilayah lain.

Status Tidak Dilindungi Bukan Alasan Bebas Dipindahkan

Donni menegaskan lalu lintas hewan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina meskipun satwa yang dibawa bukan termasuk jenis yang dilindungi.

"Kami tegaskan seluruh lalu lintas hewan antarpulau wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Status satwa yang tidak dilindungi bukan menjadi alasan bagi pemilik untuk memindahkannya secara bebas tanpa prosedur karantina," katanya.

Menurut dia, kewajiban melaporkan hewan kepada petugas karantina diperlukan antara lain untuk mencegah risiko penyebaran penyakit melalui lalu lintas satwa antardaerah.

"Tidak dilindungi bukan berarti bebas dipindahkan tanpa aturan. Ketika satwa dilalulintaskan antarpulau, tetap ada persyaratan karantina yang harus dipenuhi," ujar Donni.

Pengawasan Pintu Masuk Bakauheni Jadi Kunci

Pelabuhan Bakauheni menjadi titik penyeberangan utama dari Sumatera ke Pulau Jawa. Setiap kendaraan yang membawa hewan wajib melapor ke petugas karantina sebelum menyeberang.

Pengungkapan ini menambah daftar upaya penyelundupan satwa yang dicegat di lintasan pelabuhan tersebut. Pemeriksaan kesehatan terhadap 70 kura-kura masih berlangsung untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top