WAY KANAN — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan memutuskan M. Galang Putra Rahman sebagai calon Wakil Bupati terpilih untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Pemungutan suara yang digelar Kamis, 17 September 2026 itu diikuti seluruh anggota dewan dan menghasilkan kemenangan mutlak bagi Galang.
Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Sebanyak 40 anggota DPRD hadir dan menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan yang berlangsung satu putaran.
Panitia Pemilihan menghitung surat suara di hadapan peserta rapat dan pihak terkait setelah seluruh anggota menuntaskan hak pilihnya. Hasil penghitungan menunjukkan 40 suara sah mengarah kepada M. Galang Putra Rahman.
Sony Setiawan, calon lainnya dalam pemungutan suara tersebut, tidak memperoleh suara. Tidak ada suara terpecah maupun surat suara tidak sah dalam proses pemilihan yang berlangsung di gedung dewan itu.
Perolehan suara bulat tersebut menjadi dasar DPRD Way Kanan menetapkan Galang sebagai calon Wakil Bupati terpilih. Penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna sesuai aturan yang berlaku untuk pengisian jabatan wakil kepala daerah.
Meski telah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati terpilih, Galang belum bisa menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Way Kanan. Hasil pemilihan dan dokumen administrasi selanjutnya perlu diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses lanjutan tersebut mencakup pengiriman hasil rapat paripurna beserta berkas pendukung ke instansi berwenang. Tahapan itu menjadi syarat sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dijadwalkan.
Pengisian kursi Wakil Bupati Way Kanan dilakukan untuk sisa masa jabatan 2025-2030. DPRD Way Kanan menuntaskan pemungutan suara dalam satu kali rapat paripurna tanpa penundaan.