PRINGSEWU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 ke DPRD. Bupati Riyanto Pamungkas menyampaikan dokumen itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, Senin (27/7/2026). Rapat dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, dan 32 dari 40 anggota DPRD.
Dalam pemaparannya, Bupati Riyanto menjelaskan pendapatan daerah dalam APBD 2026 mengalami penyesuaian dari Rp1.141.342.744.162,00 menjadi Rp1.148.352.045.798,41. Sementara belanja daerah yang semula dianggarkan Rp1.153.342.744.162,00 meningkat menjadi Rp1.180.341.891.890,71.
Kenaikan belanja itu membuat struktur anggaran mencatat defisit sebesar Rp31.989.846.092,30. Pemkab Pringsewu memastikan defisit tersebut dapat ditutup melalui pos pembiayaan. Berdasarkan hasil audit BPK RI, penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 menjadi Rp31.989.846.092,30, sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp0.
“Dengan demikian, pembiayaan daerah mengalami surplus yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi berimbang,” ujar Riyanto.
Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan anggaran. Menurutnya, kerja sama itu menjadi faktor krusial agar anggaran mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami meyakini sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan kebijakan anggaran yang adaptif, efektif, dan tepat sasaran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Riyanto.
Riyanto berharap seluruh tahapan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 berjalan lancar dan objektif. Ia mengajak semua pemangku kepentingan terus menjaga kolaborasi dalam mewujudkan visi Pringsewu Makmur sebagai bagian dari upaya mendukung Lampung Maju dan Indonesia Emas.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil kesepakatan nantinya akan menjadi dasar penetapan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.