BANDAR LAMPUNG — Rencana pengoperasian kembali bus kota di Bandar Lampung menghadapi pekerjaan rumah besar: perbaikan fasilitas pendukung yang terbengkalai. Dinas Perhubungan setempat mencatat, setidaknya ada sembilan hingga sepuluh unit JPO dan puluhan halte yang kondisinya tidak layak. Fasilitas-fasilitas itu merupakan aset pihak ketiga yang tak dirawat sejak layanan bus kota berhenti beroperasi.
Socrat Pringgodanu menyatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan pengelola, termasuk perusahaan Davis, dalam waktu dekat. Ia menegaskan, jika pengelola tidak mampu memperbaiki, Pemkot tak segan membongkar halte-halte yang sudah rusak.
“Kalau memang tidak mau diperbaiki, lebih baik dicopot saja daripada merusak pemandangan kota. Tetapi tentu yang kami harapkan adalah halte-halte tersebut segera diperbaiki,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Hasil survei Dinas Perhubungan dua pekan lalu menunjukkan, kerusakan halte tersebar di berbagai titik. Kondisi ini dinilai mengurangi estetika kota dan menghambat rencana revitalisasi transportasi umum.
Berbeda dengan halte, perbaikan JPO mendapat tekanan lebih keras dari Pemkot. Socrat menekankan bahwa JPO berkaitan langsung dengan keselamatan pejalan kaki, sehingga perbaikannya bersifat wajib.
“Saya akan berbicara dengan pihak ketiga. Untuk JPO, mereka wajib melakukan perbaikan karena itu merupakan tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan masih mendata jumlah pasti halte yang tersebar di wilayah Bandar Lampung. Sementara untuk JPO, data sementara menunjukkan ada sembilan hingga sepuluh unit yang perlu dievaluasi.
Pemkot Bandar Lampung belum menetapkan jadwal pasti kapan bus kota akan kembali beroperasi. Namun, Socrat memastikan persiapan terus dilakukan. Syarat utamanya, seluruh halte dan JPO harus layak fungsi terlebih dahulu.
“Untuk saat ini transportasi massal berupa bus memang belum beroperasi. Namun, sesuai arahan Ibu Wali Kota, kami akan berupaya menghidupkan kembali transportasi publik di Kota Bandar Lampung agar dapat melayani masyarakat,” kata Socrat.
Jika pihak ketiga tak kunjung melakukan perbaikan, opsi pembongkaran akan diambil. Langkah ini akan disesuaikan dengan rencana operasional bus kota agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat nantinya.