LAMPUNG UTARA — Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Baru menggelar sosialisasi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di kawasan Register 34, Tanjung Raja. Kegiatan yang berlangsung Sabtu (25/7/2026) itu dihadiri perwakilan Polres Lampung Utara, jajaran KPH UPTD, serta seluruh pengurus dan anggota gapoktan.
Selama ini, pembayaran PSDH sering disalahartikan oleh sebagian masyarakat sebagai pungutan liar. Dalam sosialisasi, pihak kepolisian langsung meluruskan anggapan tersebut.
“PSDH adalah kewajiban resmi negara, bukan pungli. Pembayaran ini wajib dipenuhi oleh setiap pemegang izin maupun anggota penggarap yang memanfaatkan hasil dari kawasan hutan, dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas perwakilan Polres Lampung Utara.
Ketua Gapoktan Karya Baru, Iswan Hadi, tidak main-main dalam mengingatkan anggota. Ia menyebut aturan ini punya konsekuensi hukum berat bagi siapa saja yang melanggar.
“PSDH ini wajib dibayar. Jika melanggar, sanksinya berupa denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 2 tahun,” ujar Iswan Hadi dalam sambutannya.
Iswan menambahkan, ketaatan membayar PSDH bukan sekadar memenuhi kewajiban formal, melainkan juga untuk melindungi para petani dari masalah hukum di kemudian hari.
“Mari kita taati aturan ini, supaya kita semua aman dan pengelolaan hutan yang kita jalankan sepenuhnya sah secara hukum,” pesannya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan di kalangan petani di Register 34. Pengelolaan kawasan hutan pun dapat berjalan tertib, aman, legal, dan sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku.