BANDAR LAMPUNG — Ribuan bidang tanah pemerintah daerah di Lampung terancam hilang lantaran belum bersertifikat. KPK mencatat masih ada sekitar 8.000 bidang tanah milik Pemprov Lampung dan 15 kabupaten/kota yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Tanpa sertifikat, aset negara rawan dikuasai pihak lain atau menjadi objek sengketa hukum.
Edi Suryanto menegaskan bahwa aset tanpa sertifikat membuka peluang penyimpangan. “Kalau tidak ada sertifikat kan bahaya, bisa hilang. Kalau hilang berarti berpotensi dikorupsi. Nah, itu yang harus kami cegah,” katanya.
Menurut Edi, pengamanan aset tidak hanya secara fisik, tetapi juga administrasi dan hukum. “Fungsi pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan, baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi. Dalam hal ini administrasi dan hukum, yaitu sertifikat tanah,” ujarnya.
Jumlah 8.000 bidang tersebut merupakan akumulasi aset Pemprov Lampung serta seluruh pemerintah kabupaten/kota. KPK belum merinci daerah mana yang paling banyak memiliki tanah belum bersertifikat. Namun, Edi mengakui beberapa pemda masih mengalami kendala dalam penyelesaian sertifikasi.
“Datanya ada, tetapi saya mohon maaf tidak hafal angka pastinya. Kurang lebih sekitar 8.000 bidang tanah milik seluruh pemerintah daerah di Lampung, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum bersertifikat,” ungkapnya.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan pihaknya memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta KPK untuk menyelesaikan persoalan pertanahan. Rapat koordinasi tersebut, kata Mirzani, menjadi langkah percepatan penyelesaian masalah pertanahan.
“Hari ini ada rapat koordinasi antara Direktur Korsupgah KPK Wilayah IV dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penyelesaian masalah pertanahan, terutama yang ada di Lampung. BPN memiliki sembilan program yang akan ditawarkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah terkait urusan pertanahan,” kata Mirzani.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan kerja sama akan difokuskan pada sembilan program strategis yang disepakati bersama pemerintah daerah dengan dukungan KPK. Seluruh program dirancang untuk mendorong percepatan sertifikasi dan pelayanan pertanahan yang bersih.
Selain sertifikasi, KPK juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar bebas dari pungutan liar. Edi menambahkan, keberhasilan pengamanan aset dan perbaikan pelayanan publik pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah. Jadi konsern KPK adalah menjaga agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah,” pungkas Edi.