TULANG BAWANG — Kurangnya asupan pangan masih menjadi persoalan di Kabupaten Tulang Bawang, meski angkanya perlahan menurun. Data BPS yang dirilis baru-baru ini menunjukkan bahwa pada 2025, prevalensi kekurangan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) di daerah itu berada di level 10,08%. Artinya, lebih dari sepersepuluh penduduk Tulang Bawang belum memenuhi kebutuhan energi harian dari makanan yang dikonsumsi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendefinisikan PoU sebagai kondisi di mana seseorang secara rutin mengonsumsi pangan yang tidak mencukupi kebutuhan energi untuk hidup normal, aktif, dan sehat. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat kerawanan pangan dan gizi suatu wilayah. Dengan kata lain, sekitar 10 dari 100 warga Tulang Bawang masih kesulitan mendapatkan pangan yang cukup secara energi.
Dalam periode 2020–2025, PoU Tulang Bawang mengalami penurunan sebesar 1,09%. Penurunan paling signifikan terjadi dalam setahun terakhir, meski hanya 0,13%. Angka ini menunjukkan bahwa perbaikan akses pangan di kabupaten tersebut berlangsung lambat namun konsisten.
Sebagai perbandingan, rata-rata nasional PoU pada 2025 adalah 7,89%. Artinya, Tulang Bawang masih berada sekitar 2,19% di atas angka nasional. Kondisi ini menempatkan Tulang Bawang sebagai daerah dengan tingkat kekurangan pangan yang perlu mendapat perhatian lebih, terutama dalam program bantuan sosial dan diversifikasi pangan lokal.
Di antara 14 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Tulang Bawang menempati peringkat keenam untuk PoU terendah. Metro City menjadi daerah dengan angka paling rendah (8,96%), disusul Bandar Lampung (9,22%), Lampung Selatan (9,28%), Way Kanan (9,46%), dan Pesisir Barat (9,64%). Sementara itu, Pringsewu mencatatkan PoU tertinggi sebesar 11,58%.
Berikut sepuluh daerah dengan PoU terendah di Lampung pada 2025:
Angka PoU yang lebih tinggi dari rata-rata nasional mengindikasikan perlunya intervensi lebih lanjut di Tulang Bawang, baik melalui program bantuan pangan, peningkatan produksi lokal, maupun edukasi gizi. BPS sendiri mencatat data ini sebagai bagian dari evaluasi ketahanan pangan tahunan yang digunakan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan.