Komplotan Begal Asal Lampung Beraksi di Sumedang, Incar Nasabah Bank Baru Ambil Uang Tunai, 7 Tersangka Dibekuk

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 18:38:31 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti milik komplotan begal asal Lampung yang beraksi di Sumedang.

SUMEDANG — Aksi kejahatan jalanan dengan sasaran nasabah bank kembali terungkap di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Komplotan begal yang seluruhnya berjumlah sembilan orang ini diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan telah beraksi setidaknya tiga kali di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardikan mengungkapkan, dari total pelaku, tujuh orang telah berhasil diamankan. Enam di antaranya merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, sedangkan satu tersangka lainnya warga Kabupaten Bandung yang kini tengah menjalani penahanan di Polrestabes Bandung.

Modus Berlapis: Dari Memantau Hingga Eksekusi di Jalan

Para pelaku memiliki pembagian peran yang rapi. Satu orang bertugas masuk ke dalam bank untuk mengamati nasabah yang baru saja melakukan transaksi penarikan tunai dalam jumlah besar. Setelah target keluar, pelaku lain langsung membuntuti menggunakan sepeda motor.

“Ketika situasi dinilai aman, eksekutor merampas tas korban atau memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang yang disimpan di dalam kendaraan,” ujar Sandityo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).

Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Dalam tiga kasus yang diungkap, satu korban kehilangan uang tunai Rp 32 juta beserta telepon seluler. Dua korban lainnya masing-masing mengalami kerugian Rp 100 juta yang baru saja diambil dari bank. Seluruh tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan pencurian dengan kekerasan di berbagai wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor, enam telepon seluler, sepasang pelat nomor kendaraan, empat helm, pakaian dan jaket, serta tas milik korban. Rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian juga diamankan sebagai alat bukti.

“Para tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi,” kata Sandityo. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dua Pelaku Masih Buron, Polisi Imbau Waspada

Polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial AG dan BR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank.

“Kami imbau warga lebih waspada terhadap aksi pembegalan yang tengah marak dan menjadi atensi khusus Pak Kapolda Jabar hingga Pak Gubernur KDM ini,” ujar Sandityo.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: bandung.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top