BANDAR LAMPUNG — Pembelian tiket kereta api sudah bisa dilakukan mulai H-45 hari hingga 30 menit sebelum keberangkatan. Namun, tak jarang penumpang perlu mengubah jadwal karena berbagai keperluan mendadak. KAI menyediakan layanan reschedule dengan sejumlah ketentuan yang perlu dipahami.
Perubahan jadwal hanya bisa dilakukan untuk jenis kereta yang sama atau kereta yang berbeda. Penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang terdaftar di aplikasi resmi KAI bisa mengajukan permohonan ini.
Biaya administrasi yang dibebankan sebesar 25 persen dari tarif tiket awal. Jika jadwal baru memiliki tarif lebih tinggi, penumpang harus membayar selisih harga ditambah biaya administrasi 25 persen. Sebaliknya, jika tarif baru lebih rendah, tidak ada pengembalian dana untuk selisihnya, namun penumpang tetap dikenakan biaya administrasi.
Untuk perubahan jadwal yang melewati batas waktu dua jam sebelum keberangkatan, penumpang harus datang langsung ke stasiun. Kunjungi loket reschedule dan tunjukkan tiket yang ingin diubah kepada petugas.
Petugas akan memeriksa ketersediaan jadwal lain. Jika tersedia, penumpang mengisi formulir dengan informasi jadwal baru, melampirkan boarding pass dan kartu identitas yang sesuai dengan nama di tiket. Setelah diproses, tiket baru akan diterbitkan dan penumpang membayar selisih harga jika ada.
Reschedule online bisa dilakukan maksimal dua jam sebelum jadwal keberangkatan awal. Syaratnya, kode booking berstatus sudah dibeli dan belum dicetak sebagai boarding pass.
Berikut langkah-langkahnya melalui aplikasi resmi KAI:
KAI menetapkan bahwa jika tarif jadwal baru lebih rendah dari tiket awal, selisihnya tidak akan dikembalikan kepada penumpang. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis perubahan jadwal, baik yang dilakukan di stasiun maupun melalui aplikasi. Penumpang tetap dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari tarif tiket awal.