LAMPUNG UTARA — Sejumlah warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Lampung Utara mulai mengikuti proses pencairan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) setempat menggelar sosialisasi dan pembukaan rekening penerima bantuan di aula kantor dinas, Senin (20/7/2026).
Program BSPS merupakan bantuan stimulan dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Di Lampung Utara, sasaran program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di dalam kawasan permukiman kumuh.
Plt Kepala Disperkim Lampung Utara, Dirgantara, ST.MT, yang membuka langsung kegiatan tersebut menyebut bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Bupati Lampung Utara tentang penerima bantuan tahun anggaran 2026.
Dalam sosialisasi itu, para penerima manfaat tidak hanya mendapat penjelasan menyeluruh tentang program BSPS. Mereka juga difasilitasi untuk membuat rekening penerima bantuan agar dana stimulan bisa segera dicairkan.
"Kegiatan hari ini menindaklanjuti surat keputusan Bupati Lampung Utara tentang penerima bantuan stimulan perumahan swadaya untuk perbaikan tidak layak huni di dalam kawasan permukiman kumuh tahun anggaran 2026," ujar Dirgantara di hadapan para peserta.
Dirgantara berpesan agar bantuan yang diterima benar-benar digunakan untuk memperbaiki kualitas rumah. Ia berharap warga bisa memanfaatkan program ini secara bertanggung jawab.
"Kami harap warga penerima bantuan bisa memanfaatkan program ini secara baik," tegasnya.
Program BSPS sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Lampung Utara. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para penerima manfaat paham akan hak dan kewajiban mereka selama proses perbaikan rumah berlangsung.