LAMPUNG TIMUR — Aksi seorang pria yang mengaku wartawan di Lampung Timur berakhir di sel polisi setelah terbukti memeras ketua kelompok tani. Pelaku berinisial AS ini diketahui telah beraksi di enam desa di wilayah tersebut, dengan total kerugian korban mencapai Rp38,1 juta.
Polisi dari Polsek Raman Utara menangkap AS setelah menerima laporan dari para korban. Dalam aksinya, pelaku mendatangi para ketua kelompok tani dan meminta sejumlah uang sambil mengancam akan mengganggu proyek irigasi yang sedang dikerjakan para petani.
AS tidak hanya meminta uang secara langsung, tetapi juga menggunakan ancaman pemberitaan negatif. Ia mengaku sebagai wartawan dan menyebut akan menulis berita yang bisa menghambat pekerjaan irigasi para korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Pelaku meminta sejumlah uang sembari mengancam pekerjaan irigasi para korban akan diganggu dengan pemberitaan yang ia buat," demikian keterangan dari pihak kepolisian setempat.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 juta yang diduga hasil pemerasan. Selain itu, polisi juga menemukan bukti transfer senilai Rp18,1 juta yang dikirim oleh para korban ke rekening pelaku.
Total kerugian yang dialami para ketua kelompok tani di Lampung Timur mencapai Rp38,1 juta. Pelaku diketahui telah beraksi di enam desa, meskipun polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, AS kini ditahan di Mapolsek Raman Utara. Ia dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan kelompok tani di Lampung Timur, untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan dan meminta uang. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.