LAMPUNG TIMUR — Tim gabungan Polsek Pesanggrahan dan Polda Metro Jaya membekuk residivis curanmor berinisial T di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pekan lalu. Pelaku yang sudah pernah ditangkap pada 2024 itu kembali beraksi sebagai joki dan penunjuk jalan dalam komplotan bersenjata api rakitan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan penangkapan T merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain berinisial AR. Dalam komplotan ini, AR berperan sebagai pemetik atau eksekutor, sementara T bertugas memandu jalur aman saat aksi berlangsung.
“AR ini dia bertugas sebagai pemetik. Ini pemetik, ini T ini sebagai joki, penunjuk jalan,” kata Seala saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Proses penangkapan T berlangsung alot. Saat hendak digiring ke kantor polisi, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka.
“Karena melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ujar Seala.
Dari tangan T, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan berkaliber 9 milimeter. Senjata itu diduga selalu dibawa komplotan saat beraksi untuk mengintimidasi korban. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang masih didalami keterkaitannya dengan sejumlah kasus curanmor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Meski baru menjalani hukuman pada 2024, T kembali terlibat curanmor. Kapolsek menyebut motif ekonomi menjadi pemicu residivis ini kembali ke jalanan.
“Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis,” jelas Seala.
Komplotan ini telah beberapa kali beraksi di Jakarta dan Tangerang, Banten. Hingga kini, polisi masih memburu satu anggota komplotan lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Ada satu orang pelaku lagi kami tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.