BANDAR LAMPUNG — Sidang yang digelar di Gedung DPRD Lampung itu hanya memiliki satu agenda, yakni penyampaian pandangan umum atau sikap fraksi terhadap LKPJ APBD 2025. Ketidakhadiran kepala daerah dan wakilnya di momen krusial ini menjadi sorotan, meskipun Pemprov Lampung telah menyiapkan pejabat setingkat untuk mendengarkan langsung masukan dari legislatif.
Berdasarkan agenda Kepala Daerah yang diterbitkan Pemprov Lampung, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan kompak memilih hari yang sama untuk meninjau langsung penanganan reaksi cepat infrastruktur jalan provinsi. Alih-alih hadir, Gubernur telah mewakilkan Sekda Marindo Kurniawan untuk mengikuti jalannya sidang. Selain Sekda, unsur Forkopimda dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung juga dijadwalkan hadir.
Sehari sebelum sidang, Kamis (16/7/2026), Wagub Jihan Nurlela telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Penyerahan itu disaksikan langsung oleh Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S Rizal.
Dalam nota pengantarnya, Wagub Jihan menjelaskan bahwa raperda ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab. "Kami menyadari, masih banyak kelemahan yang harus kita perbaiki. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan peran masing-masing agar berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan dapat kita sempurnakan pada masa mendatang," ujarnya.
Dalam dokumen yang diserahkan, Wagub Jihan memaparkan realisasi APBD 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target Rp7,743 triliun. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran Rp7,813 triliun.
Penerimaan pembiayaan tercatat Rp69,897 miliar yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan realisasi tersebut, Pemprov Lampung mencatat SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp98,278 miliar. Dana itu akan menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan bahwa setelah penyampaian pandangan fraksi, pembahasan raperda akan dilanjutkan secara konstruktif. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah ke depan. DPRD tampak bergerak cepat dengan menindaklanjuti agenda ini segera setelah dokumen resmi diterima.