BANDAR LAMPUNG — Tingkat kehadiran fisik anggota legislatif dalam forum tertinggi DPRD Lampung kembali memicu perdebatan. Dari 85 kursi yang tersedia, hanya 28 orang atau sekitar 32,9 persen yang duduk langsung di ruang sidang paripurna, Jumat (17/7/2026). Sisanya, lebih dari 18 anggota mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom, sementara puluhan lainnya tidak terpantau hadir baik secara fisik maupun daring.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Lampung itu merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua III Maulidah Zauroh dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara. Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan turut hadir.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, AM Syafi'i, secara terbuka meminta agar aturan yang membolehkan anggota dewan mengikuti rapat paripurna secara virtual segera dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan produk darurat saat pandemi Covid-19 dan sudah tidak sesuai dengan kondisi normal saat ini.
"Ketidakhadiran fisik anggota DPRD dalam rapat paripurna selama ini dibolehkan karena ada aturan yang dibuat saat pandemi Covid-19, sehingga kehadiran melalui Zoom masih dianggap memenuhi ketentuan. Tetapi menurut saya, aturan itu sudah tidak lagi relevan dan perlu dievaluasi, bahkan dicabut," kata Syafi'i dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa rapat paripurna adalah forum resmi tertinggi di lembaga legislatif. Kehadiran fisik seluruh anggota, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap amanah masyarakat dan penghormatan kepada tamu undangan, termasuk unsur Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai langkah konkret, Fraksi PDI Perjuangan telah menerbitkan surat resmi yang mewajibkan seluruh anggotanya untuk hadir secara fisik dalam setiap agenda paripurna. Syafi'i menyebut instruksi ini sudah disosialisasikan ke internal fraksi sebagai bentuk komitmen terhadap kedisiplinan dan akuntabilitas.
"Fraksi PDI Perjuangan sudah mengirimkan surat kepada seluruh anggota fraksi agar hadir secara fisik dalam setiap rapat paripurna. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada forum paripurna dan kepada para undangan, termasuk Forkopimda," ujarnya.
Syafi'i berharap pimpinan DPRD Provinsi Lampung segera mengevaluasi tata tertib yang berlaku. Menurutnya, forum pengambilan keputusan tertinggi di lembaga legislatif tidak cukup hanya memenuhi kuorum secara administratif, tetapi juga harus mencerminkan keseriusan anggota dewan dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Fenomena kursi kosong di ruang paripurna sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sejumlah pengamat dan masyarakat kerap menyoroti minimnya kehadiran fisik anggota dewan dalam agenda-agenda strategis. Meskipun secara administratif rapat dinyatakan kuorum karena peserta daring dihitung, tampilan fisik ruang sidang yang sepi dinilai mencederai wibawa lembaga legislatif.
Ke depan, evaluasi terhadap Peraturan Tata Tertib DPRD Lampung menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Jika tidak ada perubahan, dikhawatirkan pola kehadiran virtual ini akan terus menjadi celah bagi anggota dewan untuk absen dari tanggung jawab langsung di ruang sidang.