BANDAR LAMPUNG — Anggaran beasiswa sebesar Rp11,43 miliar yang telah direalisasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025 mendapat catatan serius dari BPK Perwakilan Lampung. Pasalnya, program yang mencakup ribuan siswa dan mahasiswa itu berjalan tanpa pedoman teknis yang memadai.
BPK menemukan bahwa pelaksanaan program beasiswa belum didukung oleh pedoman teknis yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan. Akibatnya, sejumlah kelemahan struktural muncul, mulai dari tidak adanya kriteria jelas dalam penetapan penerima beasiswa perguruan tinggi hingga standar besaran nilai bantuan yang belum tersusun.
Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp14,53 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi tercatat sebesar Rp11,43 miliar atau 78,73 persen. Angka ini menunjukkan sebagian besar dana telah tersalur, namun tanpa kerangka aturan yang mengikat.
Data BPK menunjukkan, sebanyak 4.741 siswa SMA/SMK/sederajat dan 1.605 mahasiswa telah menerima bantuan dari Pemkot Bandar Lampung. Besaran bantuan untuk siswa SMA/SMK adalah Rp1,2 juta per tahun, sementara mahasiswa mendapat Rp1,5 juta per tahun.
Rincian anggaran mencakup Rp2,8 miliar untuk siswa SMP kurang mampu, Rp8 miliar untuk siswa SMA/SMK/sederajat dan mahasiswa PTN, serta Rp494 juta untuk bantuan khusus jenjang perguruan tinggi. Namun, tanpa pedoman yang baku, proses verifikasi penerima dinilai belum memadai.
Atas temuan ini, BPK meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyusun pedoman teknis pelaksanaan beasiswa. Pedoman tersebut harus memuat kriteria penerima yang jelas, mekanisme verifikasi yang ketat, serta standar penetapan besaran bantuan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program beasiswa berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. Tanpa pedoman yang kuat, risiko penyimpangan dan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan pendidikan akan terus membayangi.