JAKARTA — Warga ibu kota yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi lima lokasi SIM keliling yang beroperasi hari ini, Rabu, 15 Juli 2026. Layanan ini disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan hanya berlaku untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, gerai SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut lima titik yang bisa didatangi:
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya Rp80 ribu. Sementara perpanjangan SIM C dipatok Rp75 ribu.
Pemohon juga wajib membayar biaya tambahan di luar tarif PNBP, yaitu biaya tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua biaya itu dibayarkan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dokumen yang perlu disiapkan: fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik dan fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis. Bagi warga yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di lokasi keliling.
Pemohon dengan SIM mati wajib mengajukan permohonan SIM baru langsung ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Prosesnya berbeda dengan perpanjangan dan memerlukan ujian praktik serta teori ulang.