BANDAR LAMPUNG — Muhammad Ghofur menilai setiap kecelakaan yang merenggut nyawa harus menjadi titik evaluasi tata kelola jalan di Lampung. Menurut politisi Fraksi PKS itu, persoalan keselamatan mencakup banyak aspek, mulai dari kelayakan kendaraan, kondisi rambu dan marka, penerangan jalan, bahu jalan, fasilitas pejalan kaki, hingga kecepatan respons darurat.
Data Polda Lampung menunjukkan tren peningkatan jumlah kecelakaan. Pada 2024 tercatat 1.665 kasus dengan 653 korban meninggal dunia. Angka itu naik menjadi 1.713 kasus pada 2025, dengan 513 korban meninggal dunia, 1.193 luka berat, dan 1.515 luka ringan.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap korban ada keluarga, anak, orang tua, pekerja, pelajar, dan warga yang kehilangan masa depan,” ujar Ghofur, Selasa (14/7).
Ghofur menyoroti ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang menjadi jalur utama logistik dan wisata. Pada Juli 2025, kecelakaan di tol itu menewaskan dua orang dan melukai tiga lainnya. Sebulan sebelumnya, tiga orang meninggal dan delapan lainnya luka-luka dalam insiden serupa.
Menurut dia, jalan tol tetap membutuhkan pengawasan ketat dan koordinasi dengan pengelola. Lampung sebagai gerbang Sumatera memiliki peran strategis, sehingga keselamatan harus dipandang secara terpadu, mencakup jalan provinsi, nasional, kabupaten, hingga akses menuju tol.
Sebagai anggota Komisi IV, Ghofur mendorong lima langkah konkret kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Pertama, melakukan audit keselamatan jalan pada ruas provinsi dan akses strategis yang rawan kecelakaan. Kedua, mempercepat perbaikan rambu, marka, penerangan jalan umum, drainase, bahu jalan, trotoar, zebra cross, dan jalur aman sekolah.
Ketiga, memperkuat koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, pengelola tol, serta pemerintah kabupaten/kota. Keempat, meningkatkan pengawasan uji laik kendaraan angkutan barang dan penumpang. Kelima, menyiapkan Raperda Keselamatan Pengguna Jalan agar kebijakan tidak berhenti saat arus libur usai.
Ghofur menegaskan regulasi daerah itu penting untuk memastikan fasilitas keselamatan tersedia merata bagi semua pengguna jalan, dari pejalan kaki hingga kendaraan barang. Raperda ini perlu mendorong audit keselamatan jalan secara berkala, pemetaan titik rawan kecelakaan, perbaikan rambu dan marka, penerangan jalan umum, fasilitas penyeberangan, trotoar, jalur aman sekolah, pengawasan kendaraan angkutan, serta koordinasi dengan pengelola jalan tol.
“Jalan bukan hanya beton dan aspal. Jalan adalah ruang hidup masyarakat. Ada anak sekolah, pekerja, petani, pedagang, wisatawan, sopir, ambulans, ojol, bus, truk, dan keluarga yang sedang bepergian. Semua harus dipikirkan keselamatannya,” ujar Ketua DPD PKS Lampung Tengah itu.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi pemprov untuk menjalankan urusan keselamatan jalan sesuai kewenangan.