LAMPUNG TIMUR — Dua tanah hibah yang selama ini digunakan untuk operasional Kantor Urusan Agama (KUA) di Lampung Timur akhirnya masuk proses penilaian resmi. Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro turun langsung ke lapangan pada Selasa (14/7/2026) untuk menilai aset yang berlokasi di Kecamatan Mataram Baru dan Sekampung Udik.
Penilaian ini menjadi langkah krusial dalam pengelolaan aset negara. Tanah yang telah diterima, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh Kemenag Lampung Timur tersebut selama ini berstatus Barang Milik Negara (BMN) namun belum memiliki nilai yang terukur secara administratif. Dengan adanya penilaian dari KPKNL, proses sertifikasi dan pencatatan aset bisa segera dituntaskan.
Tanah hibah dari masyarakat kerap menjadi masalah di kemudian hari jika tidak segera diadministrasikan dengan benar. Tanpa penilaian resmi, aset negara sulit dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan dan berpotensi menimbulkan sengketa. Kemenag Lampung Timur menilai proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk layanan publik.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Nursalim, yang mewakili Kepala Kantor, menyambut baik langkah KPKNL Metro. Ia menegaskan bahwa pengelolaan BMN yang tertib akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat.
"Kami menyambut baik pelaksanaan penilaian ini sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aset yang digunakan Kementerian Agama memiliki administrasi yang tertib dan nilai yang terukur. Pengelolaan BMN yang baik akan mendukung peningkatan kualitas layanan KUA kepada masyarakat," ujar Nursalim.
Tim KPKNL Metro melakukan penilaian terhadap dua bidang tanah hibah sebagai dasar administrasi dan pengelolaan BMN yang akuntabel. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian meliputi pengukuran fisik tanah, pengecekan dokumen kepemilikan, serta analisis nilai wajar aset.
Kedua KUA yang menjadi objek penilaian, yakni KUA Kecamatan Mataram Baru dan KUA Kecamatan Sekampung Udik, selama ini melayani kebutuhan administrasi keagamaan masyarakat seperti pencatatan nikah, pembuatan akta, dan layanan konsultasi. Dengan adanya kepastian aset, diharapkan operasional kedua KUA bisa berjalan lebih optimal tanpa kendala administratif.
Kegiatan ini juga menjadi contoh sinergi antara Kemenag dan KPKNL dalam menertibkan aset negara di tingkat kabupaten. Ke depan, proses serupa diharapkan bisa dilakukan untuk aset-aset KUA lain di Lampung Timur yang belum memiliki legalitas kuat.