Imigrasi Bandarlampung Deportasi Tiga WNA China, Terbukti Beri Bimbingan di Perusahaan Pakai Visa Kunjungan

Penulis: Nasrul Effendi  •  Senin, 13 Juli 2026 | 19:58:01 WIB
Tiga warga negara China dideportasi Imigrasi Bandarlampung karena terbukti memberikan bimbingan di perusahaan menggunakan visa kunjungan.

BANDARLAMPUNG — Tiga warga negara China dideportasi dari Provinsi Lampung setelah terbukti melanggar izin tinggal. Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi kedapatan memberikan bimbingan dan penyuluhan di sebuah perusahaan di Kota Metro.

Terendus Sistem Keimigrasian

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Washono, mengatakan ketiganya diamankan setelah petugas menerima informasi dari sistem keimigrasian. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.

“Tiga warga negara asing tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari sistem keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan,” kata Washono di Bandarlampung, Senin.

Kronologi: Dari Visa Kunjungan ke Aktivitas Perusahaan

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, saat berada di Kota Metro, mereka diketahui melakukan kegiatan berupa bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan.

“Yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan, tetapi beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro,” ujar Washono.

Ketiga WNA tersebut berada di Kota Metro sejak 2 Juli 2026. Petugas mengamankan mereka pada 4 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung.

Deportasi dan Imbauan ke Masyarakat

Setelah proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ketiganya dipulangkan ke negara asal melalui jalur udara dengan rute Lampung menuju Jakarta, lalu melanjutkan penerbangan ke China.

Washono mengimbau perusahaan dan masyarakat di Provinsi Lampung untuk turut berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

“Kami mengimbau perusahaan dan masyarakat di Provinsi Lampung untuk turut berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian guna mendukung penegakan hukum di bidang keimigrasian,” kata dia.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top