Realisasi Pendapatan Daerah Pemkab Tulang Bawang Baru 30,71 Persen per Juli 2026, PAD Tembus Rp14,09 Miliar

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Minggu, 12 Juli 2026 | 18:32:58 WIB
Realisasi pendapatan daerah Tulang Bawang baru mencapai 30,71 persen per Juli 2026.

TULANG BAWANG — Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Tulang Bawang hingga pertengahan tahun 2026 baru mencapai kurang dari sepertiga target. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, dari total pagu Rp1.238,10 miliar, baru terealisasi Rp380,27 miliar selama periode Januari hingga Juli 2026.

Anggaran pendapatan tahun ini tercatat turun 6,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi perhatian tersendiri bagi pengelolaan keuangan daerah di ujung timur Provinsi Lampung.

Transfer dari Pusat Dominasi Pemasukan Daerah

Komponen terbesar pendapatan daerah Tulang Bawang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp353,18 miliar, atau sekitar 92,9 persen dari total realisasi yang sudah masuk.

Ketergantungan pada dana transfer ini menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah masih perlu diperkuat. Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menyumbang Rp14,09 miliar, sementara pendapatan lainnya tercatat Rp13,01 miliar.

PAD Baru 1,14 Persen dari Total APBD

Jika dibandingkan dengan total anggaran pendapatan daerah sebesar Rp1.238,10 miliar, kontribusi PAD masih sangat tipis. Angka Rp14,09 miliar setara dengan 1,14 persen dari pagu yang ditetapkan.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Rendahnya PAD juga berimplikasi pada fleksibilitas Pemkab Tulang Bawang dalam membiayai program-program pembangunan tanpa menunggu transfer pusat.

Apa Langkah Pemkab Mengejar Target Pendapatan?

Dengan sisa waktu lima bulan di tahun anggaran 2026, Pemkab Tulang Bawang masih harus merealisasikan sekitar Rp857,83 miliar agar mencapai 100 persen target. Capaian 30,71 persen di pertengahan tahun biasanya menjadi sinyal untuk mempercepat eksekusi program dan intensifikasi pemungutan pendapatan.

Biasanya, percepatan dilakukan melalui optimalisasi pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, serta penagihan piutang retribusi daerah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawang mengenai langkah konkret yang akan diambil.

Data ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi perencanaan APBD perubahan (APBD-P) yang biasanya dibahas pada semester kedua tahun anggaran.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: databoks.katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top