Aliansi Perempuan Dorong Pemprov dan DPRD Lampung Segera Susun Raperda Soal LGBTQ, Acu pada Perpres Ancaman Non-Militer

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Minggu, 12 Juli 2026 | 10:29:31 WIB
ALPPIND Lampung dorong Pemprov dan DPRD segera susun Raperda terkait LGBTQ berdasarkan Perpres 111/2025.

BANDAR LAMPUNG — Ketua Bidang Politik, Hukum, Literasi, Kebudayaan dan Media ALPPIND Wilayah Lampung, Aprilia Gita Lestari, menegaskan perlunya regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum untuk memperkuat ketahanan sosial dan keluarga. Menurutnya, Lampung yang menjunjung tinggi nilai agama dan kearifan lokal harus segera merespons arah kebijakan nasional tersebut.

"Sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal, Lampung perlu merespons arah kebijakan nasional tersebut, melalui regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat," kata Aprilia dalam keterangan resminya.

Perpres Jadi Landasan Regulasi Daerah

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi pijakan utama. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang mencakup bidang ideologi, sosial, budaya, dan keamanan nasional.

ALPPIND Lampung menilai, tanpa regulasi daerah yang jelas, upaya preventif menghadapi ancaman tersebut akan berjalan tanpa kepastian hukum. Oleh karena itu, pembahasan Raperda harus segera dimulai secara komprehensif.

Regulasi Bukan Sekadar Larangan, Tapi Juga Preventif

Aprilia menekankan, penyusunan Raperda tidak boleh hanya berorientasi pada aspek regulasi yang bersifat represif. Langkah preventif melalui penguatan pendidikan karakter, literasi keluarga, dan pembinaan generasi muda harus menjadi prioritas.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, akademisi, organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan Raperda," ujar Aprilia.

Kolaborasi lintas sektor dinilai krusial untuk menjaga ketahanan sosial di tengah tantangan global. ALPPIND Lampung menyatakan siap berkontribusi dalam setiap proses penyusunan kebijakan yang bertujuan melindungi generasi muda dan menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.

Target: Regulasi Aspiratif dan Sesuai Kebutuhan Daerah

Harapannya, Raperda yang dihasilkan nanti bersifat aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lampung. Regulasi ini diharapkan mampu mendukung pembangunan masyarakat yang berkarakter, berbudaya, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

ALPPIND Lampung juga mendorong agar Pemprov dan DPRD tidak menunda pembahasan. Menurut mereka, semakin cepat regulasi ini dibahas, semakin cepat pula kepastian hukum bagi upaya penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat di Lampung.

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: lampungpro.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top