KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengedepankan pendekatan humanis dengan menawarkan skema kemitraan produktif kepada petani penggarap di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Indonesia Mandiri (UIM). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian penghasilan legal dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian hutan negara.
Rapat koordinasi tindak lanjut digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (9/7/2026). Dipimpin Sekretaris Daerah Supriyanto, forum itu dihadiri jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan, akademisi UIM, hingga mitra swasta PT Sinergi Agrikultur (PT SIAP).
Sekda Supriyanto menegaskan penyelesaian penguasaan lahan akan dilakukan bertahap melalui pendekatan persuasif. Tahap awal difokuskan pada hamparan 5 hektare sebelum berkembang ke area 20 hektare hingga total 100 hektare.
"Kita harus bergerak secara bertahap dimulai dari skala kecil. Melalui ruang diskusi bersama masyarakat, kita ingin menawarkan skema kemitraan yang mampu memberikan kepastian pendapatan yang lebih baik," ujar Supriyanto dalam keterangan resmi yang diterima di Kalianda.
Para petani penggarap disebut sebagai warga Lampung Selatan yang harus dirangkul melalui solusi yang memberikan kepastian ruang usaha secara legal dan berkeadilan.
Tenaga Ahli Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Hadi Daryanto, menilai pendekatan sosial dan edukasi menjadi kunci utama. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa lahan yang dikelola merupakan kawasan hutan negara, namun penyelesaiannya lebih diutamakan melalui kemitraan ketimbang penegakan hukum.
"Yang kita lakukan adalah mengajak dan merangkul masyarakat. Mereka diberikan pemahaman mengenai status kawasan hutan, kemudian ditawarkan peluang memperoleh pekerjaan yang legal," kata Hadi.
Skema kemitraan akan dijalankan melalui kolaborasi antara UIM dan PT SIAP. Masyarakat dilibatkan sebagai tenaga kerja resmi di kegiatan persemaian sekaligus mengembangkan pola tanam tumpang sari antara tanaman kehutanan dan tanaman perkebunan, seperti kelapa dengan jagung sebagai tanaman sela.
Perwakilan Kementerian Pertanian, Prof. Nelson Pomalingo, mendorong percepatan penyelesaian lahan prioritas seluas 5 hektare sebagai lokasi pembibitan. Targetnya, program mulai berjalan pada bulan ini dan proses administrasi dituntaskan dalam satu hingga dua minggu.
Model kemitraan di KHDTK UIM tidak hanya mendukung fungsi kawasan sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pembibitan. Nelson menambahkan, skema ini berpotensi menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Lampung Selatan.
Pemkab Lampung Selatan optimistis penyelesaian tata kelola lahan KHDTK UIM dapat menjadi contoh kolaborasi yang mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.