JAKARTA — Warga Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akhir pekan ini bisa mendatangi lima lokasi yang telah disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Layanan SIM keliling pada Sabtu, 11 Juli 2026, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di titik-titik strategis di setiap wilayah kota.
Berdasarkan informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, berikut lokasi yang bisa dikunjungi warga:
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan biaya cek kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti hasil cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengurus legalitas berkendara tanpa harus antre panjang di kantor polisi. Warga disarankan datang lebih awal mengingat jam operasional yang terbatas hingga pukul 12.00 WIB.