BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan tidak ada lagi biaya yang membebani orang tua murid di sekolah negeri. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, menegaskan larangan pungutan berlaku untuk semua jenjang, mulai dari SD hingga SMP.
“Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” ujar M Nur Ramdhan dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Kebijakan ini merupakan arahan langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Pemerintah kota ingin memastikan seluruh anak usia sekolah, terutama dari keluarga kurang mampu, tetap bisa mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Disdikbud Kota Bandar Lampung telah menyelesaikan pemetaan calon peserta didik pada hari yang sama. Proses ini dilakukan secara cermat agar setiap anak mendapatkan akses ke sekolah negeri yang paling tepat.
“Bunda Eva ingin seluruh warga, terutama masyarakat yang kurang mampu, dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena alasan ekonomi,” tambah M Nur Ramdhan.
Disdikbud Bandar Lampung mengimbau orang tua dan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya permintaan biaya yang mengatasnamakan sekolah negeri. Laporan bisa disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan sekolah negeri gratis ini menjadi salah satu komitmen utama kepemimpinan Eva Dwiana. Pemerintah kota berharap langkah ini mampu menciptakan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah tanpa dibayangi beban finansial sejak awal.