Raperda LGBT di Lampung Tunggu Persetujuan Kemendagri, Komisi V DPRD Masukkan sebagai Usul Inisiatif

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 23:44:01 WIB
Raperda LGBT di Lampung menjadi usulan inisiatif Komisi V DPRD dan menunggu persetujuan Kemendagri.

BANDARLAMPUNG — Raperda LGBT menjadi salah satu dari dua usulan inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada tahun ini. Anggota Komisi V, M. Syukron Muchtar, mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi masyarakat melalui rapat paripurna DPRD Lampung.

“Semangatnya sudah saya sampaikan di rapat paripurna. Saya sempat melakukan interupsi dan kita juga menerima berbagai aliansi masyarakat yang mengharapkan adanya Perda LGBT karena didasari keresahan mereka,” ujar Syukron, belum lama ini.

Keresahan Warga soal Kampanye LGBT di Ruang Publik

Menurut Syukron, keresahan masyarakat muncul karena ada pihak-pihak yang dianggap secara terbuka mengkampanyekan praktik LGBT di ruang publik. Atas dasar itu, Komisi V DPRD Lampung kemudian memasukkan Raperda LGBT sebagai salah satu usulan inisiatif pada tahun ini.

“Di DPRD sendiri sudah menjadi usul inisiatif Komisi V. Jadi Komisi V ada dua raperda, salah satunya adalah Raperda LGBT,” katanya.

Proses di Kemendagri dan Jadwal Pembahasan

Syukron menjelaskan, usulan tersebut saat ini telah disampaikan ke Kemendagri dan tinggal menunggu proses selanjutnya. Jika tidak terdapat kendala, pembahasan raperda akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku.

“Informasi terbaru, usulannya sudah ke Kemendagri. Tinggal nanti diberikan jawaban kalau tidak ada masalah. Setelah itu tinggal menunggu antrean raperda yang sudah ada,” jelasnya.

Isu LGBT Jadi Perhatian Nasional

Ia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan cepat. Menurutnya, isu terkait LGBT saat ini juga menjadi perhatian di tingkat nasional.

“Suasananya sedang menarik karena secara nasional eskalasinya juga sedang marak tentang bahasan ini,” ujarnya.

Pembahasan Libatkan Tokoh Masyarakat dan Pakar

Syukron menyebut pembahasan raperda tersebut akan tetap dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pakar, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia mengatakan sejumlah pihak juga telah memberikan masukan terkait penyusunan naskah akademik.

Raperda ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan oleh sejumlah aliansi masyarakat di Lampung yang selama ini menyuarakan kekhawatiran terhadap maraknya kampanye LGBT. Proses selanjutnya di Kemendagri akan menentukan apakah pembahasan bisa dilanjutkan atau perlu penyesuaian lebih lanjut.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: lampung.rilis.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top