BANDARLAMPUNG — Praktik pemaksaan pembelian seragam di sekolah dinilai masih terjadi di sejumlah SMA dan SMK di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung. Hal ini mendorong Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk angkat bicara dan meminta pemerintah daerah segera bertindak.
Elly Wahyuni menegaskan bahwa di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sekolah seharusnya menjadi pihak yang meringankan beban orang tua, bukan malah mempersulit. Ia menilai kebijakan yang membatasi siswa untuk membeli atau menjahit seragam di luar sekolah bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan.
"Seragam itu bisa dipakai turun-temurun atau dijahit sendiri dengan biaya yang lebih murah. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani," tegas Elly, Senin (6/7).
Desakan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan murid baru. Orang tua juga diberikan kebebasan penuh untuk menentukan tempat pembelian seragam, baik di toko, koperasi sekolah, maupun tempat lainnya.
Elly meminta Disdikbud Provinsi Lampung segera memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan surat edaran tersebut. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi sekolah yang membandel dan tetap memaksa siswa membeli seragam di lingkungan sekolah.
"Kami meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi yang tegas dan memastikan seluruh sekolah mematuhi arahan Gubernur serta surat edaran yang sudah diterbitkan. Kalau itu masih terjadi, berarti sekolah tidak mendukung program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Komisi V DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini. Masyarakat pun didorong untuk melaporkan sekolah yang masih melakukan praktik pemaksaan pembelian seragam agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.