Perubahan status dari mitra menjadi pelaku usaha mikro berpotensi menggerus hak-hak ketenagakerjaan para pengemudi ojol. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa jaminan sosial, keselamatan kerja, dan pola kemitraan yang adil harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
"Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memandang bahwa pengemudi ojol merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Karena itu, aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan mekanisme kemitraan yang adil harus tetap menjadi perhatian utama," kata Asroni Paslah, Senin (6/7/2026).
Sebagai langkah konkret jangka pendek, legislator meminta Pemkot Bandar Lampung menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali). Regulasi ini diarahkan untuk tiga fungsi utama: perlindungan sosial, pendataan, dan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pengemudi ojol di ibu kota provinsi tersebut.
Langkah ini dinilai penting mengingat proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja masih berjalan. Tanpa payung hukum daerah, celah perlindungan bagi pengemudi dikhawatirkan semakin lebar.
DPRD juga mengimbau seluruh perusahaan aplikator untuk tetap mematuhi prinsip kemitraan yang setara. Asroni meminta agar perubahan regulasi ini tidak dijadikan alasan untuk memotong hak-hak sosial maupun moral para pengemudi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Namun, Asroni memastikan pihaknya akan terus mengawal proses penyusunan regulasi ini agar tepat sasaran dan tidak merugikan ribuan pengemudi ojol yang beroperasi di Bandar Lampung.