Rumah Kosong Ditinggal Berobat Orang Tua ke Metro, Pemuda Pengangguran di Tulang Bawang Gondol Tabungan Rp 3,5 Juta

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:16:01 WIB
Polisi mengamankan pelaku pencurian uang Rp3,5 juta di Tulang Bawang.

TULANG BAWANG — Aksi pencurian di Tulang Bawang ini baru terendus saat suami korban hendak memasak air di dapur pada tengah malam, sekitar pukul 23.50 WIB. Tabung gas elpiji sudah raib dari tempatnya. Setelah diperiksa lebih teliti, pintu belakang rumah ternyata telah jebol dicongkel dari luar.

Modus Pelaku: Gasak Uang di Dompet Emas Saat Rumah Sepi

Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal, menjelaskan bahwa di dalam kamar utama, isi lemari sudah diacak-acak. Uang tunai tabungan sebesar Rp3.500.000 yang disimpan di dalam dompet emas milik korban raib digondol pelaku.

"Aksi pelaku terendus saat suami korban hendak memasak air di dapur, namun tabung gas elpiji sudah raib. Setelah diperiksa, pintu belakang rumah ternyata telah jebol dicongkel dari luar. Di dalam kamar utama, isi lemari sudah diacak-acak dan uang tunai tabungan sebesar Rp3.500.000 di dalam dompet emas hilang digondol pelaku," ujar Iptu Yusrizal, Jumat (3/7/2026).

Pelarian ke Lampung Tengah Berakhir di Tangan Tekab 308

Merespons laporan resmi korban dengan nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan senyap. Perburuan taktis petugas membuahkan hasil dengan mengendus pelarian pelaku di kabupaten tetangga.

MH berhasil disergap tim elite Tekab 308 di wilayah Gunung Batin, Lampung Tengah, tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tas atau dompet kecil milik korban yang digunakan untuk menyimpan uang hasil curian.

Polisi: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku yang Manfaatkan Musibah

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Pelaku dengan tega memanfaatkan situasi di saat korban sedang tertimpa musibah. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Menggala untuk proses penyidikan intensif," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Penyidik kini tengah merampungkan pemberkasan berkas perkara (BP) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: lampung.viva.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top