LAMPUNG — Polemik pemberian gelar adat kepada Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, keberatan datang dari internal struktur adat Lampung sendiri. Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra, yang bergelar Gusti Pangeran Igama Ratu, menilai proses pemberian gelar tersebut tidak melalui mekanisme adat yang berlaku di Marga Balak.
Menurut Yusuf, pemberian gelar kehormatan dalam tradisi Marga Balak tidak bisa dilakukan secara sederhana. Ada tahapan baku yang harus dilalui, mulai dari musyawarah atau mufakat adat, pembahasan oleh para penyimbang, hingga penilaian terhadap rekam jejak calon penerima.
"Bagi kami, gelar adat adalah kehormatan yang memiliki nilai tinggi. Karena itu harus melalui proses adat yang lengkap dan disepakati para penyimbang," ujar Yusuf.
Dalam musyawarah tersebut, para penyimbang akan menilai kontribusi calon penerima gelar kepada negara dan masyarakat, akhlaknya, serta kelayakannya menerima penghormatan adat. Yusuf menegaskan bahwa tahapan ini penting untuk menjaga marwah lembaga adat.
Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan bahasa atau hak komunitas adat tertentu untuk memberikan gelar. Namun, ia menekankan bahwa penganugerahan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai sikap seluruh masyarakat adat Lampung.
"Yang kami persoalkan bukan bahasanya atau hak pihak tertentu memberikan gelar adat. Namun, pemberian gelar itu tidak mewakili seluruh keadatan di Lampung. Itu hanya berada pada lingkup adat tertentu," kata Yusuf.
Di tengah perbedaan pandangan, Yusuf mengimbau agar polemik ini tidak memicu perpecahan di kalangan masyarakat adat. Ia mengingatkan bahwa perbedaan adalah hal wajar dalam dinamika adat.
"Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, jangan sampai polemik ini memicu perselisihan antartokoh maupun antarkomunitas adat. Kita harus tetap menjaga persatuan, kekompakan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur adat Lampung dengan saling menghormati sikap serta pandangan masing-masing," ujarnya.
Pernyataan Yusuf melengkapi keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh Prof. Henry Yosodiningrat. Keduanya sama-sama menyoroti proses pemberian gelar yang dinilai tidak melalui mekanisme adat yang semestinya. Yusuf berharap seluruh elemen adat tetap mengedepankan musyawarah dan saling menghargai demi menjaga marwah adat sebagai warisan budaya.