Harga Emas Batangan Antam di Lampung Turun Rp15.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Senin, 29 Juni 2026 | 16:03:01 WIB
Harga emas batangan Antam di Lampung turun Rp15.000 per gram per 17 Maret 2024.

BANDAR LAMPUNG — Bagi warga Lampung yang tengah memantau pergerakan harga logam mulia, kabar ini patuk dicermati. Harga emas batangan Antam resmi turun pada Senin (17/3) pagi, setelah sebelumnya bertahan di level Rp2.660.000 per gram. Penurunan ini terpantau sejak pukul 09.24 WIB dari laman resmi Logam Mulia.

Berapa Harga Emas Antam untuk Semua Ukuran di Lampung?

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada emas 1 gram. Seluruh pecahan emas batangan Antam ikut mengalami penyesuaian. Untuk pecahan terkecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.372.500, sementara emas 2 gram dijual Rp5.230.000. Bagi yang berminat investasi dalam jumlah besar, harga emas 10 gram tercatat Rp25.945.000 dan emas 100 gram mencapai Rp258.712.000.

Adapun untuk ukuran 1 kilogram (1.000 gram), harganya berada di angka Rp2.585.600.000. Harga sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global.

Aturan Pajak yang Wajib Dipahami Pembeli dan Penjual Emas

Setiap transaksi emas batangan Antam di Lampung dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Sementara itu, bagi warga yang hendak menjual kembali emasnya ke PT Antam Tbk, terdapat potongan pajak berbeda. Jika nilai buyback di atas Rp10 juta, penjual akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Buyback Turun, Kapan Waktu yang Tepat untuk Jual Emas?

Harga buyback yang turun menjadi Rp2.360.000 per gram menjadi sinyal bagi investor untuk lebih cermat. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali saat ini mencapai Rp285.000 per gram. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.

Bagi masyarakat Lampung yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memantau pergerakan harga harian dan memperhitungkan biaya pajak agar tidak salah kalkulasi saat menjual kembali di kemudian hari.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top