JAKARTA — Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya belum habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di lima titik hari ini, Senin (29/6/2026). Gerai buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan titik pelayanan berlokasi di:
Pemohon perpanjangan SIM harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku — pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa dilayani di gerai keliling.
Biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, pengajuan SIM baru harus dilakukan langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Layanan SIM keliling ini rutin diadakan untuk memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Jadwal dan lokasi bisa berubah sewaktu-waktu — pemohon disarankan mengecek akun X TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.