LAMPUNG TENGAH — Seorang pria warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar, harus berurusan dengan aparat setelah kedapatan mencuri kabel tower telekomunikasi. Pelaku berinisial SA (29) ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar di lokasi kejadian, Senin (1/6/26) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik tower yang bersama rekannya melakukan pengecekan rutin di lokasi. Kawasan tersebut memang kerap menjadi sasaran pencurian kabel, sehingga pengawasan diperketat. Saat tiba, mereka mendapati seorang pria tak dikenal berada di atas tower dan diduga tengah beraksi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Satu gulung kabel sepanjang 100 meter, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah tang potong, serta satu buah pisau cutter disita untuk penyidikan.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Muhammad Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Rabu (3/6/26).
Satu rekan pelaku yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri saat petugas tiba. Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini merupakan ketentuan baru dalam hukum pidana Indonesia yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian yang dilakukan pada malam hari dan merugikan fasilitas umum.
Polsek Terbanggi Besar masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pencurian kabel di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau segera melapor jika mencurigai aktivitas serupa di lingkungannya.