Pemilik kendaraan yang sudah mendaftarkan diri di MyPertamina kerap dikejutkan dengan status 'Bukan Penerima Subsidi' saat melakukan transaksi di SPBU. Padahal, verifikasi data kendaraan memerlukan waktu hingga 14 hari kerja sebelum QR Code resmi diterbitkan untuk pembelian Pertalite maupun Solar.
Antrean di SPBU sering kali menjadi momen yang menegangkan bagi pengemudi, terutama saat petugas mulai memindai QR Code di layar ponsel atau kertas yang dibawa. Masalah muncul ketika mesin pemindai justru menampilkan notifikasi 'QR Code Terblokir' atau 'Bukan Penerima Subsidi'. Situasi ini memaksa pemilik kendaraan untuk memutar otak, mengingat proses pendaftaran dan verifikasi di laman MyPertamina bukanlah perkara instan.
Secara prosedur, setiap kendaraan yang didaftarkan harus melewati fase kurasi data selama maksimal dua pekan. Jika dalam periode tersebut atau setelahnya muncul status penolakan, ada beberapa faktor teknis yang menjadi pemicunya. Salah satu yang paling krusial adalah ketidaksesuaian antara nomor polisi yang tertera pada QR Code dengan fisik kendaraan yang sedang mengisi BBM di lapangan.
Mekanisme Sanggah dan Kendala Akses Situs Resmi
Bagi pemilik kendaraan yang merasa sudah memenuhi kriteria namun tetap terblokir, Pertamina sebenarnya menyediakan jalur keberatan. Pengguna dapat melakukan pengajuan sanggah blokir nomor polisi melalui tautan khusus di alamat ptm.id/sanggahblokirnopol. Di sana, pemohon diminta mengikuti instruksi verifikasi ulang untuk membuktikan validitas data kendaraan mereka.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa akses ke situs sanggah tersebut sering kali mengalami kendala teknis atau menampilkan pesan 'Page Not Found'. Jika Anda terjebak dalam situasi ini, langkah paling moderat adalah menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135. Layanan ini menjadi tumpuan utama bagi konsumen untuk mendapatkan kejelasan status tanpa harus menunggu ketidakpastian sistem digital.
Siapa Saja yang Berhak Menikmati Biosolar Subsidi?
Ketentuan mengenai siapa yang berhak mengisi Solar subsidi diatur secara ketat dalam lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Untuk sektor transportasi darat, akses diberikan kepada kendaraan pribadi, kendaraan umum dengan pelat kuning, serta kendaraan angkutan barang. Perlu dicatat bahwa truk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam secara otomatis gugur dari daftar penerima.
Sektor layanan umum juga mendapatkan porsi khusus, mencakup mobil ambulans, mobil jenazah, truk sampah, hingga armada pemadam kebakaran. Sementara di sektor usaha produktif, regulasi ini menyasar nelayan dengan kapal maksimal 30 GT dan petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, dengan catatan harus mengantongi verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Kelompok Usaha Mikro dan Fasilitas Kesehatan
Penyaluran BBM subsidi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi kecil. Usaha mikro atau industri rumah tangga diperbolehkan menggunakan Biosolar selama mendapatkan rekomendasi resmi. Hal serupa berlaku bagi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit tipe C dan D, serta panti asuhan atau panti jompo yang membutuhkan bahan bakar untuk penerangan atau operasional mendasar.
Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa data yang diunggah saat pendaftaran awal benar-benar akurat dan sesuai dengan STNK. Ketidaktelitian kecil dalam memasukkan angka atau huruf pada nomor polisi bisa berujung pada pemblokiran sistematis yang merugikan pengguna di kemudian hari.