LAMPUNG — Jakarta – Kehadiran Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) ditegaskan tidak akan mengubah alur bisnis yang sudah berjalan. Perusahaan di bawah superholding Danantara itu mengklaim fungsinya hanya sebagai pengumpul dan penganalisis data, bukan sebagai pedagang komoditas.
CEO DSI, Luke Mahony, menyatakan tahap awal pekerjaan pihaknya adalah menarik data yang sudah tersedia di sistem kementerian dan lembaga. Data itu kemudian diolah untuk memperkuat transparansi transaksi, tanpa menambah lapisan birokrasi baru.
"Peran DSI pada tahap awal adalah mengumpulkan data yang sudah tersedia dalam sistem kementerian. Tujuannya bukan untuk menambah birokrasi, tetapi untuk memanfaatkan data yang sudah tersedia," kata Mahony dalam acara Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Senin (24/8/2026).
Mahony menekankan, DSI tidak akan memotong rantai transaksi antara penjual dan pembeli. Arus komoditas maupun pembiayaan tetap mengalir langsung di antara kedua pihak, seperti sebelum adanya DSI.
"Hubungan antara pembeli dan penjual yang saat ini sudah berjalan tetap dipertahankan. Arus komoditas tetap berlangsung antara pembeli dan penjual," ujarnya.
Data yang terkumpul justru akan dipakai untuk mengevaluasi mekanisme transaksi yang ada. Hasil analisis itu digunakan untuk mendeteksi potensi praktik transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini merugikan penerimaan negara.
Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan platform DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor sejak Juni 2026. Nilai transaksi yang masuk dalam pengawasan mencapai US$ 14 miliar atau setara Rp 249,72 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.840 per dolar AS.
Data tersebut merupakan hasil integrasi dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, hingga Bank Indonesia. Dengan integrasi ini, pemerintah bisa memantau pergerakan barang secara rinci sejak titik keberangkatan, volume, hingga nilai ekspor dan potensi penerimaan pajaknya.
"Objektifnya adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under invoicing, dan juga pelaporan data yang tidak benar, yang tidak akurat," jelas Rosan dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (14/8/2026).
Rosan menegaskan, DSI tidak akan mengambil alih fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan yang selama ini dipegang kementerian atau lembaga berwenang. DSI hanya membangun satu titik verifikasi untuk memperkuat aliran data transaksi ekspor, termasuk kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, pembayaran, dan repatriasi devisa.
"DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi atau bukan pula menggantikan peran dari regulator," kata Rosan.
Ke depan, pemerintah juga mendorong pembentukan bursa mineral untuk melengkapi fungsi pengawasan DSI. Rosan menilai bursa mineral akan menciptakan pembentukan harga yang lebih terbuka dan bisa dipantau semua pihak. Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas tata kelola komoditas ekspor Indonesia diharapkan meningkat signifikan.