BANDAR LAMPUNG — Empat dapur MBG yang dihentikan permanen di Lampung Timur masing-masing adalah SPPG Braja Selebah Braja Yekti, SPPG Gunung Pelindung Way Mili, SPPG Bandar Sribhawono Sribhawono 3, dan SPPG Bumi Agung Mulyo Asri. Fitra Alfarisi menyebutkan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari BGN terkait langkah lanjutan terhadap keempat SPPG tersebut.
“Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” ujar Fitra.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, penghentian permanen terhadap 833 SPPG dilakukan setelah evaluasi menemukan sejumlah pelanggaran yang dikategorikan fatal. Akibatnya, dapur-dapur tersebut dinilai tidak lagi memenuhi standar operasional program MBG.
BGN belum merinci secara terbuka jenis pelanggaran yang ditemukan di masing-masing SPPG. Namun, lembaga itu menegaskan keputusan penutupan diambil untuk menjaga mutu pelayanan dan keamanan pangan.
Berdasarkan data BGN, sebaran SPPG yang ditutup permanen meliputi Wilayah I Sumatra sebanyak 98 SPPG, Wilayah II Jawa dan Madura sebanyak 311 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 424 SPPG. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas penutupan terjadi di luar Pulau Jawa dan Sumatra.
Selain empat dapur yang ditutup permanen, Fitra menyebut terdapat 11 SPPG di Provinsi Lampung yang masih berstatus penghentian sementara (suspend). Dua di antaranya dihentikan sementara setelah muncul dugaan gangguan kesehatan pada penerima manfaat usai mengonsumsi makanan MBG.
Kedua SPPG tersebut adalah SPPG Sinar Betung di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dan SPPG Tegineneng di Kabupaten Pesawaran. Khusus di SPPG Sinar Betung, penghentian dilakukan setelah delapan siswa SMP Negeri 1 Talang Padang dilaporkan mengalami mual, muntah, dan diare.
Kasus di Tanggamus itu masih menjadi bagian dari evaluasi pemerintah untuk memastikan penyebab kejadian serta menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat. Pemerintah melalui BGN menegaskan evaluasi terhadap seluruh SPPG akan terus dilakukan guna memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar higienitas dan tata kelola operasional sebelum kembali beroperasi.