JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut lima titik lokasi SIM keliling yang buka hari ini:
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku untuk Polri. Untuk perpanjangan SIM A, warga dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga wajib membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua biaya itu dibayarkan melalui aplikasi Simpel Pol.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen. Syaratnya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik dan fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, layanan ini tidak bisa digunakan. Mereka wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dengan waktu operasional yang hanya lima jam, warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Layanan ini disediakan khusus bagi warga Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas.