Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta 29 Juli 2026, Layanan Perpanjangan Dibuka di 5 Titik Hingga Siang

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 07:40:01 WIB
Layanan perpanjangan SIM keliling dibuka di lima titik di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.

Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut lima titik lokasi SIM keliling yang buka hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C 2026

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku untuk Polri. Untuk perpanjangan SIM A, warga dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga wajib membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua biaya itu dibayarkan melalui aplikasi Simpel Pol.

Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen. Syaratnya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik dan fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, layanan ini tidak bisa digunakan. Mereka wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jam Operasional Terbatas, Warga Diimbau Datang Pagi

Layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dengan waktu operasional yang hanya lima jam, warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Layanan ini disediakan khusus bagi warga Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: metrotvnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top