JAKARTA — Kenaikan harga emas Antam terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia global. Harga buyback atau harga yang diterima saat menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga ikut meroket, naik Rp22.000 dari harga sehari sebelumnya menjadi Rp2.405 per gram.
Berikut adalah harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia per Jumat pekan ini:
Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback.
PT Antam Tbk menegaskan bahwa harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan untuk selalu memantau harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia atau mitra penjualan resmi Antam.