LAMPUNG SELATAN — Tiga warga yang telah mengabdikan diri puluhan tahun di sebuah perusahaan di Lampung Selatan mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa menerima uang pesangon. Mereka mengaku telah bekerja selama 15 hingga 25 tahun, namun kehilangan pekerjaan tanpa kompensasi yang semestinya.
Ketiga buruh tersebut mengaku tidak mendapatkan hak pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah seorang dari mereka, yang enggan disebutkan namanya, menyebut perusahaan beralasan kondisi keuangan sedang tidak baik. "Padahal kami sudah bekerja bertahun-tahun, tiba-tiba di-PHP tanpa ada pembicaraan soal pesangon," ujarnya kepada Lampungpro.
Para buruh kini mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki penghasilan tetap. Mereka juga belum mendapatkan kejelasan soal prosedur pengajuan hak yang semestinya diterima.
Peristiwa ini mendorong sejumlah pihak untuk mendesak DPRD Lampung Selatan dan Dinas Tenaga Kerja setempat agar turun tangan. Mereka meminta agar ada mediasi antara buruh dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan pesangon yang belum dibayarkan.
Langkah hukum juga dipertimbangkan oleh para pekerja jika tidak ada titik temu dalam waktu dekat. "Kami hanya minta hak kami sesuai aturan, bukan minta lebih," tambah buruh lainnya.
Kasus PHK sepihak tanpa pesangon bukan kali pertama terjadi di Lampung Selatan. Sejumlah pekerja sebelumnya juga melaporkan nasib serupa, namun penyelesaiannya kerap berlarut-larut. Minimnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah disebut menjadi salah satu faktor utama.
Para buruh berharap pemerintah daerah bisa lebih proaktif dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama mereka yang telah mengabdi puluhan tahun. "Kami tidak ingin ini terjadi lagi pada pekerja lain," pungkasnya.