BANDAR LAMPUNG — Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryowibowo mengungkapkan dua potensi penyimpangan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program MBG: dugaan jual beli titik SPPG dan penyelewengan anggaran makanan senilai Rp 10.000 per porsi. Ia menegaskan angka tersebut harus dikelola secara tepat dan transparan, bukan untuk dimainkan demi keuntungan pribadi.
"Lalu tentang angka atau nominasi Rp 10.000 per porsi yang jadi hak masyarakat harusnya dikelola secara tepat dan bermanfaat sepenuhnya. Tidak untuk dimainkan atau mencari profit di situ, maka kalau ada yang menyelewengkan akan kami proses," ujar Danang di Bandarlampung, Senin (22/6/2026), dikutip dari Antara.
Danang memperingatkan bahwa setiap bentuk penyimpangan, mulai dari penggelembungan biaya bahan baku hingga pengurangan porsi, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa program yang telah berjalan lebih dari satu tahun ini seharusnya sudah memiliki standar pelaksanaan yang mapan.
"Bila mengikuti perkembangan Program MBG ini sudah berjalan satu tahun lebih. Dan saya pikir waktu untuk berbenah semua sudah tuntas, serta semua seharusnya sudah siap dengan program yang cukup mapan ini untuk dilanjutkan lebih baik lagi," katanya.
Kasus keracunan yang dialami ratusan siswa di Bandarlampung menjadi pemicu utama pengawasan ketat Kejati Lampung. Danang menyatakan tidak ada lagi toleransi jika kejadian serupa terulang. Ia akan langsung melaporkan temuan ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di pusat.
"Kalau masih ada satu kasus lagi keracunan di Lampung ini, sudah tidak bisa toleransi lagi. Saya langsung surati laporannya langsung ke Jamintel dan Jampidsus, pasti kami akan langsung melaporkan ke pusat dan memprosesnya sebagaimana proses yang sedang berjalan di tingkat pusat," tegas Danang.
Menurut Danang, Program MBG sejatinya telah memiliki mekanisme pengawasan yang lengkap. Mulai dari pengadaan bahan makanan, proses memasak, hingga monitoring kandungan gizi. Semua tahapan itu, kata dia, seharusnya mampu mencegah insiden keracunan atau penyelewengan anggaran.
"Sebenarnya semua itu sudah ada prosesnya seperti pengawasan, kemudian dilakukan pula monitoring gizi dan lain sebagainya. Seharusnya ini bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Kejati Lampung terus memantau pelaksanaan program di lapangan dan mengikuti arahan pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ditemukan kasus keracunan baru, namun pengawasan tetap dilakukan secara intensif. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
"Sejauh ini belum ada kasus lagi, kami masih memantau. Untuk di Lampung, bila ada temuan ataupun laporan, kami terbuka untuk menerima pengaduan tersebut dan bersama pemerintah daerah, kami akan terus mengawal program ini agar bermanfaat untuk masyarakat," tambah Danang.