Kuasa Hukum Desak Pemkot Bandar Lampung Tutup Venos Karaoke

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 20:22:13 WIB
Kuasa hukum PT Faza Satria Gianny mendesak Pemkot Bandar Lampung menutup Venos Karaoke sementara.

BANDAR LAMPUNG — Desakan penghentian operasional Venos Karaoke mencuat sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung baru-baru ini. Langkah hukum ini diambil setelah munculnya sejumlah persoalan krusial terkait legalitas pengelolaan tempat hiburan tersebut di hadapan para wakil rakyat.

Kuasa Hukum PT Faza Satria Gianny, Benny HN Mansyur, S.H., menyatakan bahwa kliennya, Jaka Eryadi Gunawan, merupakan pimpinan sah dari perusahaan yang menaungi bisnis tersebut. Menurutnya, aktivitas operasional yang berjalan saat ini patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dijalankan oleh pihak lain tanpa mandat sah.

Dugaan Aktivitas Ilegal dan Risiko Hukum

"Kami meminta pihak yang saat ini menjalankan operasional dan mengambil keuntungan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Kami dari pihak Kuasa Hukum akan mengajukan surat permohonan kepada wali kota dan DPRD untuk menutup sementara Venos Karaoke hingga persoalan hukum ini selesai," tegas Benny, Rabu (06/05).

Benny menekankan bahwa keberlanjutan operasional di tengah sengketa kepemimpinan berpotensi menimbulkan kerugian bagi kliennya. Ia mengkhawatirkan adanya implikasi hukum jika terjadi pelanggaran di lokasi usaha selama status kepengurusan perusahaan belum mencapai titik temu yang inkrah.

Berdasarkan hasil hearing di Komisi I, Benny menilai ada indikasi kuat bahwa tata kelola yang berjalan sekarang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menganggap penutupan, baik bersifat sementara maupun permanen, merupakan solusi paling logis untuk melindungi hak-hak kliennya dan menegakkan aturan main perusahaan.

DPRD Jadwalkan Pemanggilan Ulang Manajemen

Menanggapi polemik yang memanas pasca RDP tersebut, pihak legislatif memastikan persoalan ini tidak akan berhenti di satu kali pertemuan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menyatakan pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami duduk perkara sengketa ini.

"Senin nanti kita panggil kembali," ujar Romi singkat melalui sambungan WhatsApp.

Pemanggilan kembali manajemen Venos Karaoke pada awal pekan depan diharapkan mampu memperjelas status legalitas operasional yang dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum PT Faza Satria Gianny. Hingga saat ini, pihak otoritas terkait masih menunggu kelengkapan data dan keterangan sebelum mengambil langkah administratif lebih jauh.

Reporter: Rizky Firmansyah
Back to top